Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

Senin 24-03-2025,12:45 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

UMKM merupakan salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

 Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak usaha yang bisa kembali beroperasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana Proses Penghapusan Utang Ini Dilakukan?

BRI menerapkan prosedur yang transparan dan akuntabel dalam proses penghapusan utang UMKM. 

BACA JUGA:Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun

BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

Berikut adalah tahapan yang dilakukan:

Identifikasi Debitur yang Memenuhi Kriteria

BRI melakukan seleksi terhadap nasabah yang memiliki piutang macet sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh PP 47/2024.

Verifikasi Data dan Dokumen

Bank melakukan pengecekan ulang terhadap riwayat kredit debitur, termasuk status restrukturisasi sebelumnya dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Penerbitan Keputusan Hapus Tagih

Jika semua kriteria terpenuhi, bank akan mengeluarkan keputusan resmi untuk menghapus tagihan yang bersangkutan.

BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah untuk Masyarakat

BACA JUGA:Inilah Bank Mandiri dan Ekosistem Digital: Meningkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global Lho!

Pembaruan Data Keuangan

Kategori :