“Dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman, tidak hilang, dan dapat diakses kembali oleh nasabah setelah melakukan prosedur reaktivasi sesuai ketentuan.
Kami ingin menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan merugikan, tetapi justru melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Hendy.
Tantangan di Era Digital Banking
Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK dan dukungan dari BRI juga merefleksikan tantangan besar di era digital banking.
Di satu sisi, teknologi memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, namun di sisi lain, celah keamanan juga semakin terbuka lebar.
BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!
Modus jual beli rekening, pencurian data pribadi, hingga reaktivasi massal rekening dormant menjadi tantangan nyata bagi industri perbankan.
Oleh sebab itu, kolaborasi antara regulator, bank, dan masyarakat sangat diperlukan.
Langkah BRI dalam mengedukasi nasabah agar aktif menggunakan layanan perbankan dan menjaga keamanan data pribadi merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman.
Ajakan untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, Hendy mengajak seluruh nasabah dan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola rekening bank.
BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, Brilink Batin Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola