“Kami berharap nasabah tidak hanya menabung, tetapi juga aktif menggunakan rekening untuk transaksi yang sehat dan bermanfaat.
Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain, karena risikonya sangat besar,” pungkasnya.
Penghentian sementara rekening dormant yang dilakukan atas inisiatif PPATK mendapat dukungan penuh dari BRI.
Kebijakan ini terbukti menjadi langkah preventif untuk menekan angka kejahatan keuangan, mulai dari pencucian uang hingga tindak kriminal digital lainnya.
Dengan jaminan bahwa dana nasabah tetap aman, BRI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan rekening, memperbarui data pribadi, serta aktif bertransaksi.
BACA JUGA:Punya Rumah Tanpa Ribet ala Generasi Muda bersama KPR BRI
Langkah sinergis antara regulator, perbankan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih tangguh, transparan, dan terlindungi dari praktik-praktik ilegal. (*)