SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai diberlakukan pada 2026, dimana TPG cair ke rekening guru setiap bulan.
Dalam kebijakan tersebut, guru pemilik sertifikat pendidik (serdik) yang berstatus non-ASN akan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Dana tunjangan rencananya dikirim langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem yang terhubung dengan data Dapodik.
Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG ditetapkan setara satu kali gaji pokok setiap bulan.
BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman PPPK Rp 100 Juta: BRI vs Mandiri
BACA JUGA:Dana Naik Triliunan, Inilah Besaran TPG Guru PNS, PPPK dan Honorer 2026 Mendatang
Mekanisme ini disebut sebagai langkah penyetaraan sekaligus upaya memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik melalui penyaluran yang lebih konsisten dan transparan.
Pemerintah menargetkan pencairan TPG 2026 dapat dilakukan secara bulanan, tidak lagi triwulanan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sistem pembayaran rutin ini sudah mulai diuji melalui tahap awal penyaluran pada 2025, dan akan diterapkan penuh sepanjang 2026.
Pelaksanaan pembayaran bulanan tersebut akan dimulai secara nasional pada Juli 2026, setelah melalui fase rollout bertahap di sejumlah daerah mulai April hingga Juni.
BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan untuk Guru: Plafon Rp100 Juta Hingga Rp750 Juta
BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI untuk PPPK Dibuka November 2025, Plafon hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan
Adapun tanggal transfer setiap bulan akan menyesuaikan jadwal pembayaran gaji ASN di masing-masing daerah, umumnya antara tanggal 1–5 atau di akhir bulan.
Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti, namun memastikan bahwa ritme pencairan akan berlangsung rutin setiap bulan.
Guru juga diminta secara berkala memeriksa Info GTK untuk memastikan data rekening aktif dan benar, agar pencairan dapat diproses tanpa hambatan.