SUMEKS RADIO - Mekanisme grading system dalam skema single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar penentuan gaji tunggal berikut ini bisa jadi acuan jika wacana single salary 2026 benar adany.
Sistem ini menilai setiap jabatan secara menyeluruh melalui empat indikator utama: beban kerja, tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kompetensi atau keterampilan yang dipersyaratkan.
Hasil penilaian kemudian diterjemahkan menjadi nilai atau grade yang menjadi fondasi penghitungan gaji.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026
Proses Penetapan Grade
Dalam skema baru ini, seluruh posisi ASN dianalisis secara mendalam sebelum ditetapkan dalam jenjang grade—umumnya berkisar dari 1 hingga 17—beserta step yang bergerak dari level 1 sampai 10.
Grade menggantikan sistem golongan tradisional dan sepenuhnya ditentukan oleh bobot jabatan.
Sementara itu, step ditetapkan berdasarkan masa kerja serta rekam kinerja pegawai, yang biasanya naik setiap 1–2 tahun apabila penilaian kinerja menunjukkan hasil baik atau sangat baik.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Komponen Pembentuk Gaji Tunggal
Struktur gaji dalam sistem baru ini memadukan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket tunggal, yang terdiri dari:
-
Unsur Jabatan – menjadi komponen inti yang bersumber dari nilai grade jabatan.
-
Tunjangan Kinerja – disesuaikan sekitar ±5 persen dari hasil pencapaian indikator kinerja tahunan.
-
Tunjangan Lokasi/Kemahalan – diberikan berdasarkan tingkat kesulitan wilayah dan kebutuhan biaya hidup, kini terintegrasi langsung ke dalam gaji tunggal.
-
Penyesuaian Lain – termasuk tunjangan keluarga, beras, dan komponen serupa, yang diserap ke dalam gaji pokok.