3. Dasar Munculnya Wacana
Wacana kenaikan gaji ini mencuat kuat karena:
Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2025: Dalam lampiran Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tercantum adanya rencana peningkatan kesejahteraan ASN (termasuk guru, dosen, nakes, TNI, Polri, dan pejabat negara) melalui penyesuaian gaji.
Sifatnya Masih Program: Kemenkeu menjelaskan bahwa hal ini masih berstatus rencana program dalam RKP, bukan kebijakan yang sudah disahkan dan memiliki besaran yang pasti.
Saat ini, Kemenkeu sedang menilai usulan tersebut. Kenaikan gaji ASN (termasuk besaran dan waktu pelaksanaannya) baru akan menjadi resmi jika Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru yang mengatur besaran gaji tersebut, yang hingga kini belum ada.