Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan

Sabtu 13-12-2025,12:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Perubahan kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi mulai diterapkan sejak 2025 dan membawa perbedaan signifikan dalam sistem penghasilan guru bersertifikat pendidik (Serdik). Regulasi terbaru ini secara tegas membedakan skema TPG antara guru ASN daerah/baik PNS maupun PPPK dengan guru non ASN, sekaligus menjadi fondasi menuju penerapan sistem gaji tunggal atau single salary pada 2026.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan keadilan fiskal, transparansi penghasilan, serta peningkatan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.

Skema TPG Guru Bersertifikat Tahun 2025

Pada tahun 2025, guru ASN daerah menerima Tunjangan Profesi Guru dengan besaran setara satu kali gaji pokok bulanan. Nilainya mengikuti golongan dan masa kerja masing-masing guru.

BACA JUGA:Bocoran Menpan RB: Sistem Gaji PNS PPPK Pakai Sistem Total Reward Digodok, Lebih Dari Sekedar Single Salary

BACA JUGA:Jawab Single Salary: Menpan RB Beberkan Skema Total Reward PNS PPPK, Ini Daftar Kinerja yang Jadi Penilaian

Sebagai ilustrasi, guru dengan golongan terendah hingga golongan menengah dapat menerima TPG mulai dari jutaan rupiah hingga lebih tinggi seiring kenaikan pangkat.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh TPG tetap sebesar Rp2 juta per bulan.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:PNS vs PPPK: Siapa yang Kantongi Gaji Bersih Lebih Besar Jika Single Salary Terwujud 2026

BACA JUGA:Gaji Pokok Bisa Lebih Besar, PPPK Jadi Primadona ASN 2025 Jika Single Salary Terwujud

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer bersertifikasi.

Pencairan TPG pada 2025 mulai dilakukan sejak Maret, dengan syarat utama data guru telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) pada sistem Dapodik.

Dampak Kebijakan Menuju Single Salary 2026

Mulai 2026, pemerintah berwacana menerapkan sistem single salary bagi ASN, termasuk guru bersertifikat.

Dalam skema ini, TPG tidak lagi dicairkan sebagai tunjangan terpisah, melainkan dilebur ke dalam gaji pokok baru yang disesuaikan dengan grade jabatan, tanggung jawab, dan kinerja individu.

Bagi guru ASN Serdik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan total penghasilan secara signifikan.

Kategori :