Dengan jam kerja antara 20 hingga 30 jam per minggu, besaran gaji pokok dan tunjangan profesi dihitung secara proporsional sesuai kebutuhan instansi dan beban layanan.
Hingga kini, belum terdapat formula nasional final terkait nominal TPG PPPK paruh waktu.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini bersifat terbatas, menyesuaikan peran yang lebih spesifik dan jam kerja yang tidak penuh.
BACA JUGA:KUR BRI Akhir Tahun 2025 Resmi Dibuka, Pinjaman hingga Rp 50 Juta, Cicilan Mulai 400 Ribuan!
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Mulai Rp1,9 Juta, Tunjangan Tetap Mengalir
Perbandingan Skema TPG Guru 2026
| Status Guru | Contoh Besaran TPG (Gol. IIIa) | Jam Kerja/Minggu | Hak Tunjangan |
|---|---|---|---|
| PNS | Rp2,8 – 4,6 juta (1x gaji pokok) | 40 jam | Penuh |
| PPPK Penuh Waktu | Rp2,8 – 4,6 juta (1x gaji pokok) | 40 jam | Penuh |
| PPPK Paruh Waktu | Lebih rendah, proporsional | 20–30 jam | Terbatas |