SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Selasa 16-12-2025,10:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pelestarian budaya lokal sekaligus memberi variasi pakaian kerja yang tetap formal.

Ketentuan Seragam Khusus dan Atribut

Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu juga diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) saat mengikuti kegiatan resmi kenegaraan atau acara institusional tertentu.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan Mandiri Bagi PNS dan PPPK: Proses Cepat, Cicilan Ringan, Tenor Sampai 15 Tahun

BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan hingga Rp500 Juta Bagi PNS dan PPPK, Begini Syarat dan Simulasi Cicilannya

Selain itu, penggunaan batik Korpri menjadi ketentuan wajib pada peringatan Hari Korpri dan momentum resmi lainnya.

Seluruh seragam tersebut harus dilengkapi atribut resmi ASN, seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, serta lambang instansi. Bagi pegawai perempuan yang mengenakan jilbab, warna dan modelnya diwajibkan serasi dengan ketentuan seragam yang berlaku.

Kategori :