Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Aturan seragam ASN 2026 menyamakan PNS, PPPK penuh waktu, dan paruh waktu. Simak jadwal lengkap PDH Senin hingga Jumat sesuai Permendagri dan Kepmen PANRB -Foto: IST-

SUMEKS RADIO – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK—termasuk yang bekerja penuh waktu dan paruh waktu wajib mematuhi ketentuan seragam dinas yang sama sesuai aturan yang ada, termasuk tahun 2026 nanti.

Tidak ada lagi pembedaan berdasarkan status kepegawaian dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menegaskan prinsip kesetaraan identitas dan profesionalisme ASN di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Aturan tersebut menjadi landasan penyamaan tampilan ASN sebagai simbol satu korps dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung

BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat

Jadwal PDH Senin–Selasa

Pada awal pekan, ASN diwajibkan mengenakan kemeja khaki, baik berlengan panjang maupun pendek. Busana tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.

Seluruh pegawai juga wajib mengenakan atribut resmi, meliputi tanda jabatan, papan nama, lencana korps, serta lambang instansi, sebagai identitas kedinasan yang tidak boleh ditinggalkan.

Jadwal PDH Rabu

Memasuki pertengahan pekan, seragam dinas berganti menjadi kemeja putih polos, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan hitam non-jeans.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Seragam PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hari Kamis dan Jumat

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!

Khusus ASN laki-laki, kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana sebagai bagian dari standar kerapian dan etika berpakaian di lingkungan kerja pemerintahan.

Jadwal PDH Kamis–Jumat

Pada hari Kamis, ASN diperkenankan mengenakan batik nasional atau batik khas daerah, sebagai wujud pelestarian budaya dan identitas lokal.

Sementara hari Jumat, seragam yang digunakan adalah batik KORPRI atau pakaian dinas khusus hari Jumat sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: