SUMEKS RADIO - PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama-sama menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perbedaan paling mencolok di antara keduanya terletak pada besaran gaji pokok dan kelengkapan tunjangan yang diterima.
Skema ini dirancang untuk menyesuaikan jam kerja, beban tugas, serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026
Gaji Pokok: Proporsional vs Setara PNS
Pada skema PPPK Paruh Waktu, gaji pokok dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja.
Rata-rata jam kerja yang lebih singkat membuat penghasilan bulanan berada di bawah PPPK Penuh Waktu.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan batas minimal mengacu pada UMP atau UMK daerah, sehingga hak dasar pegawai tetap terjaga.
Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji pokok yang lebih tinggi dan stabil.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Hingga Rp500 Juta–Rp1 Miliar
BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru
Besarannya disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja, bahkan dinilai setara dengan PNS pada posisi sejenis. Skema ini memberi kepastian penghasilan karena jam kerja penuh dan kontrak jangka panjang.
Tunjangan: Terbatas vs Lengkap
Dari sisi tunjangan, perbedaan semakin terlihat. PPPK Paruh Waktu umumnya hanya menerima tunjangan terbatas, seperti tunjangan kerja dengan persentase tertentu, Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan BPJS.
Sementara tunjangan keluarga, jabatan, dan fasilitas lain masih bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran instansi.
BACA JUGA:SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026