SUMEKS RADIO - Pemerintah memperjelas ketentuan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penguatan tata kelola aparatur negara. PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa pengecualian, mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.
Penegasan ini menjadi penting karena selama ini masih terjadi perbedaan pemahaman di lapangan terkait atribut kerja PPPK Paruh Waktu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa status paruh waktu tidak menghapus kewajiban kedinasan, termasuk dalam penggunaan pakaian dinas.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026
Dasar Hukum Ketentuan Seragam
Ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.
Regulasi ini tidak membedakan jenis seragam berdasarkan pola kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Artinya, seluruh PPPK tetap berada dalam satu korps ASN dengan standar atribut yang sama.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja dan kegiatan kedinasan, guna mencerminkan profesionalitas, disiplin, serta identitas kelembagaan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Hingga Rp500 Juta–Rp1 Miliar
BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru
Rincian Ketentuan Seragam Harian
PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti jadwal pemakaian pakaian dinas harian (PDH) sebagai berikut:
-
Senin hingga Rabu: kemeja putih polos, lengan panjang atau pendek, dipadukan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.
-
Kamis dan Jumat: batik daerah, batik nasional, atau kain khas nusantara seperti tenun dan lurik.
-
Kegiatan resmi dan seremonial: batik Korpri lengkap dengan bawahan rok atau celana biru tua. Bagi pegawai perempuan berhijab, jilbab disesuaikan dengan warna seragam.