Selain PDH, PPPK Paruh Waktu juga tunduk pada ketentuan penggunaan pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap sesuai agenda dan instruksi instansi masing-masing.
Penegasan Status ASN
Ketentuan seragam ini sekaligus menegaskan posisi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN yang sah, dengan hak mengenakan atribut kedinasan secara penuh.
Seragam menjadi simbol legitimasi status kepegawaian, berbeda dengan tenaga honorer yang masih menggunakan pakaian kerja hitam-putih dan tidak termasuk dalam pengaturan seragam ASN.
Pemerintah menilai penyeragaman ini penting untuk menjaga wibawa birokrasi dan menghindari tumpang tindih identitas di lingkungan kerja.
BACA JUGA:SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Inilah Tahapan Penerapan Sistem Single Salary Bagi PNS dan PPPK Menurut Menpan RB
Dengan ketentuan yang jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus menunjukkan kesatuan korps ASN di seluruh Indonesia.