SUMEKS RADIO - Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sekadar menjadi pakaian kerja, tetapi berfungsi sebagai simbol identitas resmi, profesionalisme, dan persatuan bagi seluruh pegawai pemerintah. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, berada dalam satu representasi visual yang sama.
Makna seragam ASN juga mencerminkan semangat kebersamaan, penguatan etika birokrasi, hingga penghapusan sekat penampilan antarstatus kepegawaian.
Penegasan Identitas dan Etos Profesional
Ketentuan penggunaan seragam ASN sebagaimana diatur dalam regulasi nasional menempatkan PPPK sebagai bagian utuh dari struktur aparatur negara.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu
BACA JUGA:Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS
Keseragaman busana dinilai efektif mempertegas kedudukan PPPK yang setara dengan PNS dalam sistem pemerintahan.
Selain meniadakan stigma sosial di lingkungan kerja, tampilan seragam yang rapi dan standar turut mendorong peningkatan disiplin, rasa percaya diri, serta etos profesional pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kesetaraan ASN Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Mulai periode 2025–2026, kebijakan penggunaan seragam diberlakukan secara seragam bagi seluruh ASN tanpa membedakan skema kerja.
BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu Dipertegas, Sama Seperti ASN
BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan jenis dan pola seragam yang sama dengan ASN penuh waktu, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna krem pada awal pekan, busana batik atau khas daerah pada hari tertentu, hingga kelengkapan atribut resmi seperti papan nama dan tanda pengenal.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Pelestarian Budaya Lokal dan Penguatan Disiplin
Selain fungsi formal, seragam ASN juga mengandung nilai budaya.
Pemakaian batik, tenun, atau busana tradisional daerah pada hari kerja tertentu menjadi sarana pelestarian identitas lokal di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, pada kegiatan kenegaraan atau acara resmi, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan atribut lengkap sebagai wujud kedisiplinan dan penghormatan terhadap institusi negara.