Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!

Rabu 17-12-2025,19:25 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Perbedaan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan serius di berbagai daerah. Setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, realitas di lapangan menunjukkan satu fakta penting, status sama, tetapi penghasilan bisa sangat timpang.

Aturan Dasar Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menggunakan istilah upah, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu.

Ada dua poin krusial yang menjadi sumber perbedaan besar antar daerah:

  • Upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih non-ASN
  • Atau mengikuti upah minimum wilayah, sesuai kemampuan fiskal daerah

Frasa paling sedikit inilah yang membuka ruang tafsir luas.

Akibatnya, pemerintah daerah bebas menetapkan besaran upah selama tidak lebih rendah dari batas minimum tersebut.

Hasilnya? Jarak penghasilan yang ekstrem antar wilayah.

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026

Fakta Lapangan: Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

Berikut gambaran nyata yang kini ramai dibicarakan:

  • Utara: Rp300.000 per bulan
  • Kabupaten Pandeglang: Rp500.000 – Rp700.000
  • Kota Mataram: Rp1,5 juta (sama seperti saat masih honorer)

Kabupaten Bekasi:

  • Lulusan SMA: Rp2,6 juta
  • Lulusan S1: Rp3,2 juta

Kabupaten Tapin:

  • SMA:Rp1,2 juta
  • D3: Rp1,5 juta
  • S1: Rp1,8 juta

Perbedaan ini bukan sekadar ratusan ribu, tetapi bisa terpaut hingga lebih dari 10 kali lipat antara satu daerah dan daerah lain.

BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu

Kategori :