Seluruh jenis pakaian tersebut wajib dilengkapi dengan atribut kedinasan resmi sebagai penanda identitas dan legitimasi ASN saat menjalankan tugas.
Dasar Regulasi Nasional
Aturan seragam Kamis–Jumat ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat kembali melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi tersebut berlaku secara nasional hingga tahun 2026 dan menjadi pedoman utama bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Seluruh ASN diposisikan setara dalam penggunaan pakaian dinas, sebagai bagian dari reformasi manajemen aparatur dan penguatan identitas ASN yang inklusif.
Pemerintah juga menegaskan tidak adanya pembatasan motif secara spesifik, selama busana yang dikenakan sesuai dengan norma kesusilaan, mencerminkan identitas budaya, serta tetap menjaga wibawa institusi pemerintah.