Guru ASN Tetap Wajib Bertugas Saat Siswa Libur
Sebagai Aparatur Sipil Negara, guru PNS dan PPPK tetap terikat pada aturan kepegawaian ASN, yang kedudukannya lebih tinggi daripada kalender akademik sekolah.
Selama masa libur siswa, guru ASN tetap memiliki kewajiban untuk:
- Hadir di sekolah sesuai jam kerja yang ditetapkan
- Menyelesaikan tugas administrasi dan laporan
- Melaksanakan piket sekolah
- Menyiapkan perangkat dan bahan ajar untuk semester berikutnya
- Menjaga agar layanan administrasi sekolah tetap berjalan
- Sekolah tetap harus beroperasi secara administratif meskipun tanpa kehadiran siswa.
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu Dipertegas, Sama Seperti ASN
Peran Kepala Sekolah Jadi Kunci
Pelaksanaan tugas guru selama libur siswa akan diatur lebih lanjut oleh kepala sekolah masing-masing.
Penugasan bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, namun tetap dalam koridor aturan ASN.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa libur siswa bukan hari libur kerja otomatis bagi guru ASN, kecuali ditetapkan secara resmi melalui cuti atau kebijakan kepegawaian yang sah.
Jangan Salah Kaprah Lagi
SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 pada dasarnya ingin mengingatkan bahwa:
- Libur sekolah adalah libur bagi siswa
- Guru ASN tetap menjalankan kewajiban sebagai abdi negara
- Istilah “istirahat” bukan berarti bebas tugas sepenuhnya
Dengan pemahaman ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban guru ASN saat masa libur sekolah.