BACA JUGA:Aturan Terbaru Seragam PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hari Kamis dan Jumat
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!
Lonjakan PPPK Jadi Faktor Tambahan
Selain faktor anggaran, Pemkot Ambon juga menghadapi persoalan kelebihan pegawai.
Pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam jumlah besar membuat beberapa OPD mengalami surplus SDM.
Sistem kerja shift dinilai menjadi solusi untuk:
- Mengatur distribusi pegawai
- Menghindari penumpukan ASN di kantor
- Menekan biaya operasional harian
Dasar Hukum: Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025
Kebijakan ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Aturan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pola kerja non-konvensional, termasuk pengaturan waktu kerja yang lebih adaptif.
Artinya, kebijakan ini bukan tanpa payung hukum, meski implementasinya tetap akan diuji di lapangan.
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
Bagaimana Nasib Pelayanan Publik?
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi terganggunya pelayanan publik.
Namun Pemkot Ambon menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan normal.
Caranya:
- Setiap unit kerja tetap terisi pegawai
- Kehadiran diatur bergantian
- Tidak semua ASN libur di hari yang sama
Dengan sistem ini, loket layanan dan administrasi tetap aktif setiap hari kerja.