Sanksi tersebut dimulai dari teguran lisan maksimal tiga kali, dilanjutkan teguran tertulis maksimal dua kali apabila pelanggaran berulang.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, pelanggaran dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja. Selain berdampak pada hak keuangan, pelanggaran seragam juga memengaruhi penilaian kinerja individu serta evaluasi disiplin instansi secara keseluruhan.