Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Jumat 19-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah  memberlakukan pedoman seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku seragam bagi seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menegaskan tidak adanya lagi perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian dalam penggunaan pakaian dinas harian.Dimana penggunaan seragam dinas 2026.sejauh ini sama aturannya dengan aturan Oktober 2025.

Ketentuan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta diperkuat melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Regulasi ini menekankan kesetaraan identitas ASN sebagai satu korps nasional yang profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung

Jadwal Penggunaan Seragam Dinas Harian ASN

Pengaturan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN 2026 disusun berdasarkan hari kerja guna menjaga kerapian, disiplin, dan citra pelayanan publik.

Pada Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan PDH warna krem atau khaki yang dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.

Sementara itu, Kamis dan Jumat dikhususkan untuk penggunaan batik nasional, batik daerah, atau kain tenun khas nusantara sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas lokal.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat

BACA JUGA:Aturan Terbaru Seragam PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hari Kamis dan Jumat

Adapun hari Rabu, ASN dapat mengenakan pakaian adat atau busana khas daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip kesopanan dan kerapian.

Atribut Wajib dan Ketentuan Upacara Resmi

Selain pakaian utama, seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja, antara lain papan nama, tanda jabatan, serta sepatu hitam tertutup. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian status, baik bagi PNS maupun PPPK.

Untuk kegiatan bersifat formal dan kenegaraan, seperti upacara bendera, peringatan Hari Korpri, dan acara resmi instansi, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua sesuai dengan agenda dan tingkat acara.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Ketentuan Seragam

ASN yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian dinas akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Kategori :