Benarkah ASN Harus Bayar Sendiri Seragam? Ini Fakta Anggaran Seragam ASN 2026 yang Wajib Kamu Tahu!

Jumat 19-12-2025,13:45 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKS RADIO - Banyak ASN yang  bertanya - tanya, apakah biaya pakaian dinas harian (PDH) dan seragam wajib lain harus ditanggung pribadi? Jawabannya: Tentu tidak.  Biaya pengadaan pakaian dinas ASN   baik PNS maupun PPPK   ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD, sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.

Artinya, individu ASN tidak diwajibkan mengeluarkan biaya pribadi untuk seragam resmi.

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri

Dasar Hukum & Kebijakan Anggaran

Pengaturan pakaian dinas ASN saat ini merujuk pada:

  • Permendagri No. 10 Tahun 2024
  • SBM Kementerian Keuangan
  • Regulasi teknis masing–masing instansi

Pengadaan seragam mencakup bahan hingga ongkos jahit dan dialokasikan dalam anggaran institusi.

Nilai anggarannya tidak seragam secara nasional karena mengikuti kemampuan keuangan daerah.

Misalnya, pernah ada pemerintah provinsi yang menganggarkan hingga Rp 5,5 miliar untuk kebutuhan seragam ASN.

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Jadwal & Jenis Seragam Wajib ASN

Berdasarkan aturan terbaru:

  • Senin & Selasa → Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki
  • Rabu → Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap

Sementara hari lainnya mengikuti ketentuan tambahan instansi masing–masing (batik/tenun, pakaian adat, hingga KORPRI pada momen tertentu).

BACA JUGA:Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Kategori :