SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi menyamakan ketentuan penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional sejak Oktober 2025 dan berlaku di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Dengan aturan terbaru tersebut, PPPK paruh waktu kini diwajibkan mengenakan seragam dinas yang sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi pembedaan warna, model, maupun hari pemakaian seragam.
Penyeragaman ini bertujuan memperkuat identitas ASN, meningkatkan disiplin kerja, serta menciptakan rasa kesetaraan di lingkungan birokrasi.
BACA JUGA:Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS
Jadwal Harian Seragam ASN
Dalam praktiknya, jadwal pemakaian seragam ASN mengikuti pola mingguan yang telah ditetapkan secara nasional.
Pada hari Senin dan Selasa, seluruh ASN mengenakan kemeja khaki, baik lengan panjang maupun pendek. Kemeja tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam formal non-jeans.
Untuk PNS, penggunaan atribut wajib seperti lencana Korpri, papan nama, dan tanda pangkat tetap diberlakukan. PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menggunakan seragam serupa dengan tambahan tanda pengenal sesuai ketentuan instansi.
BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut
Hari Rabu ditetapkan sebagai hari pemakaian kemeja putih polos. Atasan putih dipadukan dengan bawahan hitam non-jeans untuk menegaskan kesan netral, rapi, dan profesional. Model pakaian harus sederhana, tidak bermotif, serta dimasukkan dengan rapi.
Sementara itu, hari Kamis dan Jumat dikhususkan untuk pemakaian batik nasional, tenun, lurik, sasirangan, atau busana khas daerah lainnya.
Pilihan pakaian ini tetap harus memenuhi unsur kesopanan dan mencerminkan identitas budaya lokal, tanpa mengurangi etika berpakaian ASN.
Dasar Hukum Berlaku Nasional
Penyeragaman jadwal dan jenis seragam ASN ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.