Selain pakaian, seluruh ASN—termasuk PPPK paruh waktu—wajib mengenakan atribut identitas selama jam kerja.
Atribut tersebut meliputi tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas resmi.
Sejak 1 Oktober 2025, penggunaan pakaian hitam-putih yang sebelumnya identik dengan honorer tidak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026
Kebijakan seragam ini menjadi penanda berakhirnya pembedaan visual status kepegawaian di lingkungan ASN, sekaligus menegaskan prinsip kesetaraan, disiplin, dan profesionalisme aparatur negara di seluruh Indonesia khususnya PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu