Di daerah seperti Palembang dan wilayah Sumatera Selatan, penyesuaian ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan APBD instansi masing-masing.
Tunjangan yang Tetap Diterima
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh sejumlah tunjangan utama sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
Namun, nilainya juga bersifat proporsional.
Tunjangan yang melekat pada PPPK paruh waktu meliputi:
-
Tunjangan pekerjaan atau jabatan, berkisar 5–20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji, dihitung secara prorata berdasarkan jam kerja.
-
Jaminan sosial, berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang tetap ditanggung negara.
Untuk tunjangan kinerja, nilainya lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja serta kebijakan instansi.
BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Perbedaan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Secara garis besar, perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja dan total penghasilan. PPPK paruh waktu bekerja lebih singkat, sehingga gaji dan tunjangan yang diterima juga lebih rendah.
Sebagai gambaran, total estimasi penghasilan bersih guru PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp6 juta per bulan, sedangkan PPPK penuh waktu dapat menerima Rp4 juta hingga Rp9 juta, tergantung golongan dan tunjangan kinerja.
Status PPPK paruh waktu umumnya diberikan melalui kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dapat diterima dengan mekanisme prorata. Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM setempat tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan simulasi gaji yang paling akurat sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.