Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu

Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN 2026, Tak Ada Pembedaan dengan PNS Pada tahun tersebut-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu wajib mengikuti aturan seragam ASN tahun 2026 yang berlaku sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

Tidak ada perbedaan visual dalam berpakaian dinas, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesetaraan status, profesionalisme, dan identitas aparatur negara di lingkungan birokrasi.

Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mulai diberlakukan secara penuh setelah PPPK paruh waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Artinya, sejak status kepegawaiannya sah, seluruh ketentuan kedinasan ASN wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah

Penegasan Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menekankan penyamaan identitas kedinasan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra birokrasi yang profesional, rapi, dan berwibawa di mata publik.

Secara substansi, aturan seragam ASN 2026 tidak mengalami perubahan besar dibanding tahun sebelumnya.

Namun, terdapat penegasan bahwa kewajiban berpakaian dinas berlaku penuh bagi PPPK paruh waktu setelah pengangkatan, bukan lagi bersifat opsional atau transisi.

BACA JUGA:Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Perbedaan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Jadwal Seragam ASN Berlaku Seragam

Adapun ketentuan penggunaan seragam ASN yang juga wajib dipatuhi oleh PPPK paruh waktu meliputi:

  • Senin–Selasa
    ASN mengenakan kemeja khaki (PNS) atau kemeja putih dengan bawahan hitam (PPPK), dilengkapi papan nama, tanda jabatan, dan atribut resmi instansi.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: