Secara umum, pola penggunaan seragam ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, mengikuti ketentuan nasional sebagai berikut:
-
Senin hingga Rabu: Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa kemeja putih dengan bawahan gelap.
-
Kamis dan Jumat: Batik nasional atau batik khas daerah.
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian teknis sesuai kebijakan internal masing-masing instansi. Namun demikian, penerapan pola seragam nasional ditargetkan berlaku penuh mulai tahun 2025 hingga 2026.