213 Daerah Tak Cairkan THR TPG, Ini Contohnya

Rabu 31-12-2025,09:38 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pertama, daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja yang bersumber dari APBD.

Umumnya, kebijakan ini berlaku di daerah dengan kapasitas fiskal kuat, seperti kota besar.

Karena guru telah menerima tambahan penghasilan rutin dari APBD, pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan tambahan TPG dari APBN.

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

Kedua, kendala administrasi dan keterlambatan pengajuan data.

Sejumlah daerah tidak dapat diproses karena berkas usulan tidak lengkap atau disampaikan melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Ketiga, kebijakan daerah yang bersifat parsial, di mana pencairan hanya dilakukan di sebagian wilayah tanpa mencakup seluruh satuan pendidikan.

Contoh Daerah dengan Pencairan Tidak Penuh

Beberapa daerah menjadi sorotan dalam kebijakan ini. DKI Jakarta, misalnya, dipastikan tidak menerima tambahan TPG THR dan Gaji ke-13 karena telah memberikan TPP secara konsisten dari APBD.

Sementara itu, di sejumlah wilayah Papua dan Nusa Tenggara, pencairan tambahan TPG dilakukan secara terbatas dan tidak menyeluruh.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pencairan sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah Tegaskan Bukan Penghapusan Hak Guru

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghapusan hak guru. Penyaluran TPG THR dan Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan fiskal serta pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

BACA JUGA:Mulai Cair! Ini Mekanisme dan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen di 333 Daerah

Daerah yang mampu menanggung tambahan penghasilan guru melalui APBD tidak lagi menerima dukungan serupa dari APBN. Skema ini dirancang agar alokasi anggaran negara tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perbedaan kebijakan antarwilayah bukan diskriminasi, melainkan konsekuensi dari kondisi fiskal dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah masing-masing.

Kategori :