Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Kamis 01-01-2026,18:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, hanya menggunakan atribut dasar seperti papan nama dan tanda pengenal. Mereka tidak dibekali tanda jabatan struktural atau atribut khusus jabatan, sejalan dengan konsep kesetaraan dan profesionalitas berbasis kontrak kerja.

Makna Keseragaman Baru

Penyatuan seragam ASN bukan sekadar perubahan estetika. Kebijakan ini membawa pesan bahwa seluruh ASN bekerja dalam satu payung pelayanan publik yang sama.

Namun, negara tetap menjaga diferensiasi fungsi dan kewenangan melalui atribut jabatan, khususnya bagi PNS yang menduduki posisi struktural.

BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN 2026 Diseragamkan Nasional, Guru Daerah dan PPPK Tak Lagi Dibedakan

BACA JUGA:Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak

Kesimpulan

Pada 2026, perbedaan seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu praktis hilang dari sisi pakaian harian. Seragamnya sama, jadwalnya seragam, tetapi atribut jabatan tetap membedakan. PNS masih memiliki keistimewaan berupa tanda jabatan dan kelengkapan atribut, sementara PPPK fokus pada identitas dasar tanpa simbol struktural. Keseragaman visual pun berjalan beriringan dengan penegasan status dan peran dalam sistem ASN.

Kategori :