Seragam PPPK Paruh Waktu Disamakan dengan PNS, Ini Aturan Jam Kerja yang Berlaku

Selasa 06-01-2026,14:33 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali menegaskan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).  Penegasan ini tidak hanya menyangkut status hukum, tetapi juga identitas kedinasan yang melekat, termasuk penggunaan seragam resmi ASN yang sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut sekaligus meluruskan anggapan di masyarakat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan berbeda dari sisi penampilan maupun pengakuan institusional.

Faktanya, perbedaan hanya terletak pada pola dan durasi jam kerja, bukan pada status kepegawaiannya.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat

BACA JUGA:Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

Seragam PPPK Paruh Waktu Tetap Seragam ASN

PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam dinas ASN sesuai ketentuan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.

Tidak ada pembedaan warna, model, maupun atribut dengan PNS atau PPPK penuh waktu selama menjalankan tugas kedinasan.

Secara umum, jenis seragam yang dikenakan meliputi.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan PNS PPPK Januari 2026: BRI dan BNI Tawarkan Bunga Rendah

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan di BRImo, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Dana hingga Rp500 Juta

  • Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki atau sesuai aturan daerah

  • Kemeja putih dengan bawahan hitam pada hari kerja tertentu

  • Batik Korpri atau batik daerah sesuai jadwal resmi

  • Seragam khusus unit kerja, jika ditetapkan instansi

Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu tetap tampil sebagai representasi resmi ASN di ruang publik dan lingkungan kerja.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel

Kategori :