SUMEKS RADIO - Pemerintah secara resmi menetapkan struktur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Ketentuan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut, besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG).
Skema ini mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme, sekaligus menghadirkan penyesuaian nominal dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan
Mengacu pada Perpres terbaru, gaji PPPK dibagi ke dalam beberapa golongan dengan rentang minimum dan maksimum sebagai berikut:
| Golongan | Gaji Terendah (Rp) | Gaji Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 | 3.336.600 |
| V | 2.511.500 | 4.189.900 |
| VI | 2.742.800 | 4.367.100 |
| VII | 2.858.800 | 4.551.800 |
| VIII | 2.979.700 | 4.744.400 |