SUMEKS RADIO – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2026 kembali menjadi perhatian menjelang Idul Fitri. Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap masuk dalam daftar aparatur negara yang berhak menerima THR, sepanjang memenuhi syarat administratif dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Kebijakan THR PPPK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun sebagai landasan resmi pencairan tunjangan bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya
Landasan Kebijakan THR PPPK 2026
Pemberian THR PPPK 2026 ditetapkan berdasarkan kebijakan anggaran negara yang umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan hak pegawai menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur publik, sekaligus instrumen untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.
BACA JUGA:THR Idulfitri 2026 PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu Berbeda Jauh, Ini Hitungan Resminya
Syarat Utama Penerima THR PPPK 2026
Tidak semua PPPK otomatis menerima THR.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar tunjangan dapat dicairkan, antara lain:
Status PPPK Aktif
Terdaftar sebagai PPPK aktif pada bulan acuan perhitungan THR, umumnya bulan Maret 2026, serta memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang masih berlaku.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK)