Syarat Penerima THR PPPK 2026, Jadwal Pencairan dan Komponen Tunjangan yang Diterima

Jumat 06-02-2026,17:15 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Telah resmi memiliki NI PPPK dan tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian nasional.

Menerima Gaji Bulanan

Berhak menerima penghasilan pada bulan sebelum hari raya. Untuk PPPK baru, umumnya minimal telah aktif bekerja selama satu bulan sebelum Idul Fitri.

Pengajuan dari Satuan Kerja

Instansi atau pemerintah daerah wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN atau kas daerah sebagai dasar pencairan THR.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal dan Besaran Lengkap untuk PNS hingga Pensiunan

Komponen THR PPPK Tahun 2026

Besaran THR PPPK tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyesuaikan kemampuan keuangan daerah

Untuk PPPK paruh waktu, besaran THR dibayarkan secara proporsional berdasarkan jam kerja atau nominal gaji bulanan, dengan kisaran sekitar 50–75 persen dari THR PPPK penuh.

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

Mengacu pada kalender keagamaan, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PPPK diproyeksikan mulai dilakukan pada 11–15 Maret 2026, atau sekitar satu hingga dua minggu sebelum hari raya.

Pencairan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi dan pemerintah daerah.

Catatan Penting bagi PPPK

PPPK diimbau memastikan seluruh data kepegawaian telah sinkron dan valid, termasuk status aktif, SK, serta NI PPPK.

Kategori :