Keterlambatan pencairan umumnya bukan disebabkan kebijakan pusat, melainkan kendala administrasi di tingkat satuan kerja atau daerah.
Dengan kejelasan aturan dan jadwal tersebut, THR PPPK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga aparatur negara.