Hitung masa kerja proporsional.
Jika masa kerja baru enam bulan, maka proporsinya 6/12 atau 0,5.
Kalikan penghasilan acuan dengan proporsi masa kerja.
THR = 0,5 × Rp2.500.000 = Rp1.250.000.
Perhatikan potongan pajak.
Pajak penghasilan dapat ditanggung sebagian oleh pemerintah, sehingga nilai bersih yang diterima pegawai bisa berbeda tergantung kebijakan fiskal tahun berjalan.
Simulasi Perhitungan
Berikut contoh estimasi THR untuk beberapa skenario PPPK paruh waktu:
-
Tenaga pendidik dengan masa kerja penuh 12 bulan
Penghasilan bulanan: Rp2.400.000
Masa kerja: 12/12
THR: Rp2.400.000 -
Tenaga kesehatan dengan masa kerja 6 bulan
Penghasilan bulanan: Rp3.600.000
Masa kerja: 6/12
THR: Rp1.800.000 -
Staf administrasi dengan masa kerja 4 bulan
Penghasilan bulanan: Rp1.800.000
Masa kerja: 4/12
THR: Rp600.000
Nilai tersebut hanya simulasi dan bisa berbeda tergantung besaran gaji proporsional, tunjangan tetap, serta kebijakan daerah atau instansi masing-masing.
Jadwal Pencairan dan Syarat
THR untuk PPPK paruh waktu umumnya dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri. Pegawai berhak menerima jika kontrak masih aktif dan gaji bulan acuan telah dibayarkan.
BACA JUGA:Bukan Cuma THR! Ini 5 Dana Guru yang Berpotensi Cair Maret 2026, Nominalnya Bisa Menumpuk
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Pokok dan THR PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Keterlambatan administrasi atau status kontrak yang belum aktif penuh dapat memengaruhi pencairan.
Dengan skema proporsional ini, pemerintah tetap memberikan hak THR kepada PPPK paruh waktu, sekaligus menyesuaikannya dengan durasi kerja dan beban tugas yang dijalankan sepanjang tahun anggaran.