Namun, langkah ini sebaiknya menjadi opsi terakhir dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.
Terakhir, libatkan notaris atau PPAT untuk memastikan seluruh proses balik nama, pembayaran pajak, serta pencabutan hak tanggungan berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Jangan Asal Gelar! 4 Tips Memilih Karpet Minimalis Biar Rumah Nyaman dan Enak Dipandang
BACA JUGA:Bangkit dari Kebakaran hingga Autisme Anak, UMKM Bumbu Rumahan Ini Tumbuh Bersama BRI
Dokumen resmi seperti akta jual beli, bukti pelunasan, dan sertifikat baru harus disimpan dengan baik sebagai perlindungan hukum.
Dengan mengikuti prosedur resmi, melakukan verifikasi legalitas, dan mengedepankan komunikasi yang baik, risiko sengketa dalam pembelian rumah sitaan bank dapat diminimalkan.