BACA JUGA:Estimasi THR & Gaji ke-13 PPPK 2026: Simulasi Hitungannya Bikin Tenang!
Momentum Lebaran selalu menjadi periode dengan aktivitas belanja tertinggi, mulai dari kebutuhan pokok, fesyen, transportasi hingga pariwisata.
Dengan estimasi Rp124 triliun yang beredar di masyarakat, sektor ritel, UMKM, dan jasa diprediksi ikut terdongkrak.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi domestik pada kuartal awal 2026.
Surat Edaran Resmi THR 2026
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Jadwal THR ASN dan Swasta 2026 Resmi Segera Diumumkan! Ini Perkiraan Tanggal Cair Jelang Lebaran
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal di daerah.
Regulasi THR 2026 mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, selama memiliki masa kerja secara terus-menerus.
Pembayaran tetap wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apa pun.
Posko Satgas THR 2026 Dibentuk