Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR 2026, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko tersebut berfungsi sebagai:
BACA JUGA:Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Layanan konsultasi THR
Penampung laporan pelanggaran
Fasilitator mediasi pekerja dan perusahaan
Sarana penegakan hukum
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui portal resmi Kemnaker di thr.kemnaker.go.id, yang terintegrasi secara nasional.
Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi konflik hubungan industrial menjelang Lebaran 2026.
Bonus Hari Raya untuk Ojol
Selain THR 2026 bagi pekerja formal, pemerintah juga mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal berbasis platform digital.
Meski skema detail BHR masih menunggu regulasi teknis lanjutan, sinyal dukungan terhadap ojol menjelang Lebaran 2026 disambut positif berbagai kalangan.
Langkah tersebut menunjukkan pendekatan inklusif pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, baik formal maupun informal.
THR 2026 Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Dengan kewajiban pembayaran penuh dan pengawasan ketat melalui Satgas THR 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penundaan atau pencicilan.