THR 2026 Wajib Cair Penuh! Pemerintah Larang Dicicil, Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Selasa 03-03-2026,20:57 WIB
Reporter : wira
Editor : Sujarwo

Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR 2026, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai:

BACA JUGA:Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Layanan konsultasi THR

Penampung laporan pelanggaran

Fasilitator mediasi pekerja dan perusahaan

Sarana penegakan hukum

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui portal resmi Kemnaker di thr.kemnaker.go.id, yang terintegrasi secara nasional.

Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi konflik hubungan industrial menjelang Lebaran 2026.

Bonus Hari Raya untuk Ojol

Selain THR 2026 bagi pekerja formal, pemerintah juga mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.

Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal berbasis platform digital.

Meski skema detail BHR masih menunggu regulasi teknis lanjutan, sinyal dukungan terhadap ojol menjelang Lebaran 2026 disambut positif berbagai kalangan.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan inklusif pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, baik formal maupun informal.

THR 2026 Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Dengan kewajiban pembayaran penuh dan pengawasan ketat melalui Satgas THR 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penundaan atau pencicilan.

Kategori :