Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Spirit Kapitalisme Pembangunan Rempang Eco-City

Rabu 04-10-2023,14:36 WIB
Reporter : Eko Subakti
Editor : Dio Nidas

Dengan begitu, Islam melarang keras celah investasi di sektor kepemilikan umum. Sebagaimana hadist Rasulullah saw., "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api" (HR. Abu Daud & Ahmad).

Kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara dan manfaatnya dikembalikan kepada rakyat, tidak boleh diserahkan kepada swasta maupun asing, baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi.

Pada akhirnya, belajar dari sejarah bukan berarti sebuah kesalahan ataupun merajut mimpi.

Namun, dapat dijadikan pelajaran dan titik perubahan agar kelak Indonesia dengan kekayaan sumber daya yang luar biasa dapat dikelola secara mandiri, dan seluruh elemen masyarakat dapat menikmati segala layanan fasilitas dengan mudah dan murah.

Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.

Kategori :