WOW! PNM Edukasi Nasabah Mekaar tentang Pentingnya Legalitas Usaha!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berupaya memberikan pembiayaan dan pendampingan kepada nasabahnya untuk membantu mereka naik kelas dalam usaha ultra mikro.
Salah satu langkah penting dalam mendukung usaha mereka adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki legalitas usaha.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki, dalam acara PKU Akbar yang dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia, serta 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.
PNM, sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktifnya, mengakui bahwa untuk memajukan usaha ultra mikro di Indonesia, diperlukan kemudahan dan keringanan dalam proses pendirian badan hukum.
Pasalnya, nasabah PNM Mekaar mayoritas adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dianggap sebagai solusi yang sangat membantu.
BACA JUGA:Rekor IPO Terpecahkan, BEI Catat 68 Saham Melantai dengan Dana Rp49,60 Triliun
Sunar Basuki juga memberikan imbauan kepada nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.
"Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha, juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu," papar Sunar.
Meskipun usaha yang dijalankan oleh nasabah Mekaar berada dalam skala ultra mikro, Sunar menekankan pentingnya memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis, serta komitmen PNM untuk tidak hanya memberi modal usaha, tetapi juga mendampingi nasabah agar dapat naik kelas dalam dunia bisnis.
Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang dapat diikuti oleh nasabah PNM Mekaar.
Kerjasama ini merupakan bagian dari dukungan Jamdatun (Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam mencerdaskan pelaku UMKM. Yusna menjelaskan, "Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM, salah satunya adalah memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.