Sejarah Rumah Bari adat Asli Kota Pangkalan Balai Banyuasin, Merupakan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kota Pangkalan Balai di Banyuasin, Sumatera Selatan, memiliki harta karun bersejarah yang tidak ternilai harganya dan kini menjadi situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Di antara kekayaan budaya dan kearifan lokalnya yang luar biasa, terdapat sebuah peninggalan yang sangat istimewa dan memiliki nilai historis yang mendalam Rumah Adat Pangkalan Balai, atau yang sering dikenal sebagai Rumah Bari.
Terletak di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, rumah megah ini menandai warisan yang kaya dari zaman kolonial di Indonesia.
Sejarahnya dapat ditelusuri hingga ke tahun 1901, ketika dibangun oleh Depati Abdul Madjid, seorang tokoh terkemuka pada zamannya.
Mengingat pentingnya warisan ini, rumah Bari telah diakui sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, menjadi saksi bisu dari kejayaan masa lalu yang mempesona.
Untuk memahami cerita di balik Rumah Bari yang memukau ini, kami berkesempatan berbicara dengan Hazairin Zabidi, keturunan ke-20 dari Depati Abdul Madjid, yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai budaya yang terkait dengan rumah megah ini.
Sebagai salah satu saksi dari masa lalu, Hazairin dengan peNuh kepedulian membagikan cerita tentang bagaimana rumah ini telah menjadi pusat kegiatan penting pada masa pemerintahan Depati Abdul Madjid.
Selain sebagai tempat tinggal bagi keluarga, rumah ini juga menjadi kantor pemerintahan, tempat pertemuan adat, dan ruang musyawarah yang mengatur kehidupan masyarakat pada zamannya.
Namun, seiring berlalunya waktu, Rumah Bari mengalami tantangan besar untuk mempertahankan keindahan dan keutuhannya.
Hazairin dengan penuh kekhawatiran berbagi pandangannya tentang masa depan Rumah Bari dan kekhawatiran tentang kerusakan yang terjadi pada beberapa rumah adat lain di sekitar wilayah tersebut, seperti milik Marga Suak Tapeh, Marga Supat (Sungai Lilin), dan Marga Muara Telang.