Dengan ditandatanganinya AJB, kepemilikan properti secara resmi berpindah dari penjual ke pembeli.
5. Biaya yang Terlibat
Proses pembuatan AJB juga melibatkan biaya.
Pajak penghasilan sebesar 2,5% dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi harus dibayarkan oleh penjual, sementara pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung berdasarkan rumus 2,5% x (nilai transaksi - NPOPTKP).
Selain itu, biaya jasa Notaris/PPAT sebesar 1% dari total transaksi juga perlu dikeluarkan.
6. Proses Pencatatan Hak Kepemilikan Properti
Setelah penandatanganan AJB, dokumen ini akan dicatat di kantor pertanahan setempat.
Proses ini merupakan langkah penting untuk mencatat hak atas properti tersebut.
Pencatatan ini melindungi hak kepemilikan properti dan mencegah penjualan atau pemindahan properti tanpa izin dari pemilik yang sah.
7. Estimasi Waktu Proses Pembuatan AJB
Secara umum, proses pembuatan AJB memakan waktu hingga 30 hari.
Waktu ini mencakup semua tahapan yang terlibat, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pencatatan hak kepemilikan properti.
BACA JUGA:Pastikan Kamar Mandi Anda Ideal dengan Prinsip Feng Shui: Inilah Cara Menciptakan Energi Positif di Rumah
Proses pembuatan AJB merupakan fondasi utama yang menjamin legalitas transaksi properti.
Dari pengumpulan dokumen hingga penandatanganan, setiap langkah memainkan peran penting dalam menjaga kejelasan, keabsahan, dan kepastian hukum terkait kepemilikan properti.
Ini bukan hanya sebuah formalitas, melainkan jaminan akan keamanan dan keabsahan transaksi properti yang dilakukan. **