Nah! Inilah 7 Tahapan Krusial, Proses Pembuatan Akta Jual Beli 'AJB' Untuk Propeti Anda, Cek Lengkapnya!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Transaksi properti, terutama dalam konteks pembuatan Akta Jual Beli (AJB), melibatkan serangkaian tahapan penting yang meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan keaslian properti, hingga penandatanganan dokumen hukum yang mengatur kepemilikan properti secara sah.
Proses ini merupakan inti dalam menjamin legalitas dan kejelasan transaksi properti.
Berikut adalah tahapan-tahapan krusial dalam pembuatan AJB:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum proses pembuatan AJB dimulai, baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting.
Bagi penjual, dokumen seperti fotokopi KTP, surat nikah (jika sudah menikah), Kartu Keluarga, sertifikat tanah, PBB tahun terakhir, dan fotokopi NPWP diperlukan.
BACA JUGA:Inilah Peran Kritis Akta Jual Beli 'AJB' dalam Transaksi Properti, Wajib Anda Ketahui!
Sedangkan bagi pembeli, persyaratan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat menikah (jika sudah menikah), dan fotokopi NPWP.
2. Kunjungan ke Kantor Notaris/PPAT
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah dimana properti dibeli.
Di sini, semua dokumen yang disiapkan akan diserahkan untuk proses pembuatan AJB.
3. Pemeriksaan Keaslian Dokumen Properti
Notaris atau PPAT akan memeriksa keaslian dokumen properti, terutama sertifikat tanah dan PBB. Proses ini penting untuk memastikan bahwa properti yang dibeli tidak terlibat dalam sengketa atau dijaminkan.
Pemeriksaan ini membutuhkan beberapa hari untuk memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan status kepemilikan properti.
4. Penandatanganan AJB
Setelah pemeriksaan dokumen, langkah selanjutnya adalah penandatanganan AJB.
Proses ini dilakukan di kantor Notaris atau PPAT yang melibatkan penjual, pembeli, dan dua orang saksi.