iklan header

Pinjaman KUR BSI Rp30 Juta: Pembiayaan Mikro Tanpa Agunan untuk UMKM

Pinjaman KUR BSI Rp30 Juta: Pembiayaan Mikro Tanpa Agunan untuk UMKM

Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali membuka akses pembiayaan melalui KUR Mikro dengan plafon hingga Rp30 juta.-Foto: IST-

Selain itu, calon debitur bisa mengajukan secara online melalui situs Salam Digital BSI atau aplikasi BSI Mobile/Ikurmu.

Pemohon cukup memasukkan NIK, data usaha, dan mengunggah dokumen digital.

Jika disetujui, dana langsung ditransfer ke rekening BSI tanpa biaya administrasi untuk jenis KUR Mikro.

Simulasi Cicilan KUR Rp30 Juta

Berikut gambaran estimasi angsuran berdasarkan tenor.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BSI Rp 20 Juta Tenor 12 24 36 48 Bulan Desember 2025

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI Rp10 Juta: Solusi Pinjaman Modal UMKM Desember 2025

Tenor Cicilan Per Bulan
12 bulan Rp2.583.333 – Rp2.650.000
24 bulan Rp1.333.333 – Rp1.400.000
36 bulan Rp944.444 – Rp950.000

Cicilan menggunakan skema flat yang terdiri atas pokok dan margin. Debitur disarankan meminta simulasi resmi dari BSI untuk menyesuaikan kemampuan bayar.

Panduan Pengajuan Online

Pengajuan digital dapat dilakukan melalui salamdigital.bankbsi.co.id atau aplikasi BSI Mobile/Ikurmu.

Pemohon diminta mendaftar menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif, lalu memilih menu “Ajukan KUR” atau “Pembiayaan KUR Mikro”.

Formulir online mencakup data pribadi, informasi usaha, pilihan tenor, serta unggahan dokumen seperti KTP, KK, dan NIB/SKU. NPWP bersifat opsional untuk plafon Rp30 juta.

Tahapan Setelah Pengajuan

Setelah dokumen dikirimkan, tim BSI akan meninjau kelayakan dan bila perlu melakukan survei lapangan atau virtual.

BACA JUGA:Modal Cepat Tanpa Agunan! KUR BSI Mikro Bisa Capai 100 Juta untuk UMKM

BACA JUGA:Modal Cepat Tanpa Agunan! KUR BSI Mikro Bisa Capai 100 Juta untuk UMKM

Jika pengajuan disetujui, dana akan dicairkan tanpa biaya provisi dengan margin syariah 6% efektif per tahun.

Status proses bisa dipantau melalui aplikasi atau melalui marketing BSI. Skema ini dianggap sesuai bagi pekerja tetap, termasuk pegawai negeri, yang menjalankan usaha sampingan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: