Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan

Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan

Pemerintah resmi menyamakan ketentuan penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paru Waktu-Foto: IST-

Penyeragaman jadwal dan jenis seragam ASN ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi acuan.

Selain itu, kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kewajiban berpakaian dinas yang sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu

Aturan tersebut berlaku secara nasional hingga 2026, kecuali terdapat perubahan atau penyesuaian kebijakan di kemudian hari.

Substansi Utama Permendagri 10 Tahun 2024

Dalam regulasi tersebut, pakaian dinas didefinisikan sebagai seragam wajib yang digunakan ASN sebagai identitas resmi saat menjalankan tugas. Jenis pakaian yang diatur meliputi PDH khaki, kemeja putih, batik atau busana daerah, serta kelengkapan atribut seperti lencana Korpri dan papan nama.

Permendagri ini juga menetapkan jadwal pemakaian seragam mingguan secara konsisten, yakni khaki pada awal pekan, putih di tengah pekan, dan batik atau busana daerah pada akhir pekan kerja.

Pemerintah daerah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian lokal oleh gubernur atau bupati/wali kota, selama tidak mengubah substansi utama aturan nasional.

Pengawasan dan Sanksi

Sebagai bentuk penguatan disiplin, pelanggaran terhadap ketentuan pakaian dinas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian.

BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pimpinan instansi untuk memastikan seluruh ASN tampil rapi, profesional, dan mencerminkan wibawa birokrasi negara.

Dengan penyeragaman ini, pemerintah berharap tidak ada lagi sekat visual antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam kehidupan kerja sehari-hari, sehingga tercipta iklim kerja yang lebih adil dan solid di lingkungan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: