OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?-Foto:google/net-

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melangkah lebih jauh dalam mengoptimalkan regulasi pasar modal dengan menerbitkan dua peraturan baru.

Dalam upayanya untuk menanggulangi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian saham kembali (buyback), OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 (POJK 29/2023).

Selain itu, OJK juga mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 (POJK 30/2023) yang mengatur Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 dirancang untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

BACA JUGA:Ketegangan di Timur Tengah Mendorong Kenaikan Harga Minyak Mentah

Upaya ini sejalan dengan tujuan OJK untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, serta menyesuaikan regulasi dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

Aman Santosa menambahkan, "Aturan ini juga akan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi."

Sementara itu, POJK 30/2023 membahas hal audit utama dalam laporan akuntan publik terkait laporan keuangan yang diaudit di pasar modal.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan lebih jelas dan terstruktur mengenai pengomunikasian hal-hal audit utama, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar modal.

BACA JUGA:PT Multikarya Asia Pasifik Raya (MKAP) Siap Melantai di Bursa Saham

Meski demikian, implementasi POJK 30/2013 menemui beberapa kendala, terutama terkait pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka.

POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka masih menghadapi tantangan seperti pemenuhan ketentuan harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: