OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?-Foto:google/net-

Dalam konteks ini, perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali, khususnya dalam skenario pengalihan melalui Bursa Efek.

Adapun penambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham, dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan pengalihan.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Rencanakan Revitalisasi Peran BUMN dan Sinergitas dengan Swasta untuk Kurangi Monopoli

OJK berharap bahwa dua peraturan baru ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum di pasar modal, tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan buyback saham secara lebih efektif dan transparan.

Selain itu, diharapkan regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: