Politik Uang Apakah Hukumnya? Berikut Penjelasan Praktik Money Politics dalam Perspektif Islam, Perhatikan ini

Politik Uang Apakah Hukumnya? Berikut Penjelasan Praktik Money Politics dalam Perspektif Islam, Perhatikan ini

Penjelasan Praktik Money Politics dalam Perspektif Islam, Oleh: Andi Sopran, S.H. (Penyuluh Agama Islam dan Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kabupaten Banyuasin)--

Politik Uang Apakah Hukumnya? Berikut Penjelasan Praktik Money Politics dalam Perspektif Islam, Perhatikan ini!

Oleh: Andi Sopran, S.H. 

(Penyuluh Agama Islam dan Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kabupaten Banyuasin)

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Money Politics atau politik uang telah menjadi isu yang sangat krusial di Indonesia, hal ini kerap menjadi perbincangan di berbagai kalangan, baik ditingkat nasional, maupun tingkat daerah, secara ringkas definisi dari money politics adalah, praktik pemberian uang kepada pemilih untuk mempengaruhi keputasannya dalam menuntukan pilihan.

Perlu kita sadari bahwa praktik ini dapat merusak demokrasi karena dapat menghilangkan pilihan bebas pemilih dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, praktik ini juga mendorong prilaku korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi. 

Pasalnya, calon peserta pemilu atau pilkada harus mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan milyar untuk memenangkan pemilihan.

BACA JUGA:Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

Biaya ini dapat digunakan untuk membayar tim kampanye, iklan, dan menyogok pemilih untuk meraup suara pemilih. 

Untuk menutupi biaya politik yang tinggi, calon peserta pemilu atau pilkada yang melakukan politik uang akan cenderung untuk melakukan korupsi setelah terpilih.

Logika sederhananya, seorang yang menggelontorkan modal di awal yang besar, pasti ingin modal kembali. Dengan gaji yang sedikit, maka solusinya adalah dengan korupsi.

Korupsi dapat dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: