Pria Muba Digrebek Polisi, Pemain Lama, Ngaku 3 Bulan Jualan Narkoba
Antoni (44) pria asal Muna Yang Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Barang Haram dan membuat resah Warga. (net) --Pk
SUMEKSRADIO - Antoni warga asal Muara Rawas Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sunatra Selatan, ditangkap Polisi Musi Banyuasin akibat perbuatannya melakukan penjualan narkoba di rumah dan lingkungan masyarakat.
Pria berusia 44 tahun tersebut membuat resah oleh warga setempat. Hingga akhirnya pada (3/6) Ia ditangkap oleh Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Dana Desa Buat Open BO, Kades Musirawas Ini Divonis 6 Tahun Dan Ganti Rugi 898 Juta Rupiah
Dari tangan tersangka ditemukan 9 paket jenis Sabu dengan berat 6,6 Kg yang diduga ia dapatkan dari jaringan narkoba dari Aceh.
Dari pengakuan Antoni dirinya sudah melakukan tindakan haram ini selama 3 bulan. Dengan alasan untuk menafkahi keluarga.
BACA JUGA: Gunakan Dana SPH Untuk Dapur Desa, Diduga Fiktif, Kades Yuliah Ditahan Kajari OKI
Padahal diketahui sebelumnya tersangka adalah pemain lama yang berpura-pura mengaku baru menjual barang haram tersebut.
"Demi menghidupi keluarganya. Dirinya mengaku mendapatkan Sabu berasal dari jaringan Aceh, dengan cara dikirim lewat mobil pribadi, dijual secara terang -terangan kepada masyarakat, "kata Kapolres AKBKP Siswa di melalui AKP Heri.
Kita, lanjut AKP Heri " Telah mengamankan tersangka bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu, saat tersangka tengah menjual barang haram tersebut di rumahnya.
Tersangka adalah pemain lama yang berpura - pura mengaku baru Tiga Bulan menjual Narkoba, "ungkapnya.
Meski demikian pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengedaran narkoba tersebut.
"Kita akan terus kembangkan siapa pemasok Narkoba tersebut, " Jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka Antoni, dijerat Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP serta ancaman hukuman 20 Tahun penjara serta denda 1 Milyar Rupiah. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: