Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Membangun Wilayah dalam Era Otonomi Daerah
Bupati Askolani dan Wabup Slamet(29/6) --Internet.com
Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Membangun Wilayah dalam Era Otonomi Daerah
SUMEKSRADIOnews - Pada era demokrasi dan otonomi daerah yang sedang berlangsung, penataan dan pengembangan wilayah menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.
Hal ini juga berlaku untuk rencana pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur yang sedang hangat diperbincangkan.
Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi, menjelaskan bahwa pembentukan atau pemekaran kabupaten bukanlah hal yang dilarang, melainkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemekaran daerah.
BACA JUGA:Banyuasin Siap Sambut Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Harganas ke-30
Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur telah mengalami persiapan selama sembilan tahun dengan harapan agar wilayah ini dapat lepas dari Kabupaten Banyuasin dan menjadi kabupaten yang mandiri.
Ada sembilan kecamatan yang direncanakan akan menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin Timur, termasuk Banyuasin I, Air Kumbang, Rambutan, Muara Sugihan, Muara Padang, Air Saleh, Makarti Jaya, Muara Telang, dan Sumber Marga Telang.
Wakil Bupati, H Slamet Somosentono, bersama dengan tim, telah berperan sebagai Presidium Pemekaran Daerah Otonomi Daerah (DOB) Banyuasin Timur.
Mereka terus berupaya untuk mendorong terwujudnya pemekaran tersebut.
Meskipun telah ditandatangani surat persetujuan oleh Bupati Banyuasin, pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur masih terganjal oleh penundaan dalam bentuk moratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: