Penutupan Kontroversial Gedung Pasar 16 Ilir: Protes Pedagang & Tantangan Bagi PT Bima Citra Realty

Penutupan Kontroversial Gedung Pasar 16 Ilir: Protes Pedagang & Tantangan Bagi PT Bima Citra Realty

Penutupan Kontroversial Gedung Pasar 16 Ilir: Protes Pedagang -Foto: google/net-

Irwansyah berharap agar PT BCR dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pedagang dan menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan cepat dan tidak merugikan para pelaku usaha kecil di pasar tersebut.

Respons PT Bima Citra Realty

Di tengah protes dan tuntutan dari para pedagang, PT BCR merespons melalui sebuah pengumuman resmi.

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, dan Stabilitas Pangan Tahun 2024

Perusahaan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh penutupan sementara Gedung Pasar 16 Ilir.

Dalam penjelasannya, PT BCR menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai bagian dari proyek pembangunan yang mencakup lantai basement, lantai dasar, dan lantai selanjutnya.

Pengumuman tersebut juga menginformasikan kepada masyarakat dan pedagang yang berminat untuk membeli kios agar menghubungi pihak marketing atau datang langsung ke kantor PT BCR.

Bagi pedagang yang tidak berminat membeli kios, PT BCR memberikan opsi untuk mengambil barang-barang mereka dengan menghubungi pos keamanan pasar 16 dalam waktu 7 hari ke depan.

Harapan dan Tantangan Ke Depan

Gejolak penutupan Gedung Pasar 16 Ilir masih terus berlanjut, menciptakan tantangan besar bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Sambut Kunjungan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel

Para pedagang berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan mereka yang telah bertahun-tahun berdagang di sana.

Sementara itu, PT BCR dihadapkan pada tanggung jawab untuk memberikan solusi yang adil dan transparan, mengambil pendekatan yang memperhatikan kepentingan bersama.

Selain itu, melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya, dapat menjadi langkah strategis untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Proses revitalisasi yang sedang berlangsung dapat dijalankan dengan lebih baik jika melibatkan partisipasi aktif dan pemahaman dari semua pihak terkait.

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Ikuti Gelar Pasukan Ops Keselamatan Musi 2024

Keberlanjutan dan perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana keadilan dan transparansi dapat diterapkan dalam pembangunan dan manajemen properti di kawasan tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: